Jenis Bumbu Dapur yang Masih Dipertanyakan Kehalalannya

Jenis Bumbu dapur yang Masih Dipertanyakan Kehalalannya. Apakah bumbu dapur Anda sudah benar-benar Bumbu dapur halal ? Kalau masih ragu, mari kita seleksi bumbu dapur kita bersama-sama. Mengkonsumsi produk halal sudah menjadi harga mati bagi kita umat islam. Oleh sebab itu tak boleh luput dari kewasdaan kita adalah bumbu dapur yang setiap hari kita pakai. Memang tidak bisa dipungkiri memasak dirumah tentu lebih ”aman” ketimbang kita jajan diluar. Apalagi tidak semua resto atau rumah makan ada lebel halalnya, kadang cuman penilaian kita sendiri yang mengatakan bahwa resto itu halal sedang resto yang satu tidak. Namun jika kita, khususnya para ibu yang kurang mengetahui mana bahan bumbu yang halal dan haram ? Tentu sama saja, bisa jadi masakan ibu yang keluar dari dapur rumah kita tercemar bahan haram tanpa kita sadari. Itulah sebabnya para ibu lah yang memegang peranan penting disini harus lebih pintar dan lebih cermat menyeleksi bumbu dapur mana yang halal dan mana yang masih dipertanyakan kehalalannya.

Bumbu sendiri adalah bahan tambahan pangan untuk meningkatkan kualitas makanan. Bersama dengan rempah, bumbu berfungsi memberikan citarasa masakan, aroma, warna dan mengawetkan masakan. Berdasarkan asal-usulnya, bumbu terdiri dari :

  • Bumbu hewani (misalnya ; ebi, terasi dan kaldu)
  • Bumbu buatan (misalnya ; pengembang, perasa, pengaroma dan pewarna)
  • Bumbu nabati dapat berasal dari buah (cabe, asam, petai, merica dll), dari bunga (kecombrang, bunga telang, cengkih dll), dari batang dan kulit (kayu manis dll), dari daun (pandan, salam, daun bawang, jintan, kemangi dll), dari akar dan umbi (bawang, jahe, kencur, lengkuas, serai, kunyit dll), dari biji-bijian (jintan, wijen, kapulaga, kemiri, pala, dll)

Hampir semua bumbu nabati tidak bermasalah alias halal kecuali Daun ganja dan biji pala. Untuk didaerah tertentu misal nya di Aceh mengakui bahwa secara tradisional daun ganja biasa dipakai sebagai penyedap masakan sehari-hari. Sebelum masyarakat mengenal ganja sebagai slah satu jenis narkoba, sudah menjadi tradisi sejak dahulu daun ganja dipakai sebagai bumbu masak, tentu dengan takaran yang sedikit. Sedangkan untuk pala (myristica fragrans) dipanen biji, salut bijinya (arrilus), dan daging buahnya. Buah pala rasanya  pedas sehingga tidak bisa dikonsumsi secara langsung. Alternatifnya adalah dengan mengolah pala menjadi kudapan misalnya manisan pala. Sedangkan selaput biji buah pala ternyata mengandung zat halusinogen yang disebut miristisin dan elemisin. Jika kita mengkonsumsi 1-3 biji maka akan menimbulkan efek halusinasi setelah tiga sampai enam jam kemudian. Efek lainnya mual, muntah dan gangguan pada sistem saraf pusat.

Untuk bumbu hewani seperti ebi dan terasi pada dasarnya bahannya halal, tetapi jika pada saat membuatnya ditambah dengan formalin dan pewarna tekstil (Rhodamin B) maka bumbu tadi menjadi haram karena dua zat tersebut berdampak buruk pada kesehatan. Penambahan Rhodamin B pada terasi misalnya, berguna untuk memberi kesan warna yang menarik. Padahal terasi yang kualitasnya super adalah yang berwarna coklat tua natural (tidak ngejreng). Sedangkan formalin agar terasi tersebut tidak cepat membusuk. Sebenarnya untuk mencegah kebusukan formalin UGM dan IPB sudah menemukan gantinya yaitu dengan uap hasil pendinginan dan pencairan asap dari tempurung kelapa yang dibakar.

Sedangkan untuk bumbu buatan kebanyakan berstatus syubhat. Misalnya BTM (bahan tambahan makanan). BTM sendiri bermacam-macam fungsinya yaitu sebagai pelarut, pewarna, pengembang, penyedap dan penstabil. Untuk BTM itu meliputi ;

  • Khmar, sering digunakan sebagai pelarut atau pengaroma pada produk-produk tertentu misalnya masakan, ice cream, cake bolu, obat-obatan berbentuk syrup, obat penguat dll. Meskipun tidak semua produk tersebut menggunakannya, tapi kita perlu waspada. Namanya bisa angciu, etanol, mirin, sake, atau rhum.
  • Emulfiser yang berfungsi mengikat emulgator (zat pengemulsi), misalnya menyatukan air dan minyak yang memang sulit bersatu. Emulfiser ini bisa berasal dari lemak tanaman dan hewan, dari lemak hewanlah yang perlu dipertanyakan. Karena kita tidak mengetahui asal mula hewan tersebut dan cara penyembelihannya, tapi yang berasal dari tanaman misalnya kedelai, kacang dan jagung tentu halal.
  • Cream or tartar, bahan pengembang ini juga dipertanyakan kehalalannya. cream of tartar sendiri sebenarnya adalah garam tartarat yang biasanya dihasilkan dari hasil sampingan industri wine atau berasal dari tulang hewan misalnya sapi, kerbau atau babi.
  • MSG, bahan penyedap ini bisa halal juga bisa haram tergantung cara pembuatannya. Karena MSG biasanya dibuat dengan cara difermentasi sehingga kehalalannya tergantung media yang digunakan.
  • Gelatin, yang multiguna itu dihasilkan dari tulang-tulang hewani dan jaringan-jaringan pengikat hewani yang merupakan bagian-bagian sisa dari pemotongan hewan. Di Jerman, babi lah yang menduduki ranking tertinggi sebagai bahan gelatin. Sedangkan di negara kita Indonesia siapa yang tau ?

Setelah kita tau beberapa bumbu dapur diatas yang masih diragukan kehalalannya, sudah menjadi kewajiban kitalah, khususnya para ibu sebagai benteng pertama yang bisa menjaga agar keluarga dan orang-orang yang kita cintai memakan hanya yang halal. Kalau bisa dihindari atau ada alternatif lain dari produk-produk diatas, sebaiknya kita hindari. Dan yang lebih penting lagi kita harus lebih berhati-hati dan dengan sedikit kreativitas, pasti kita bisa memasak makanan yang lezat meskipun tanpa bumbu dapur yang memang masih dipertanyakan kehalalannya..!!                       

>>>>>> Semoga Bermanfaat <<<<<<

Tambahkan Komentar Sembunyikan